Gampongaceh.com-Meulaboh. Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh Barat, Hamdani sangat menyayangkan atas pelaporan salah satu warga oleh Keuchik Suak Pante Breuh, Kecamatan Samatiga kepada pihak kepolisian terkait protes penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) di desa tersebut.
Menurut Hamdani, berselisih dalam sebuah forum merupakan hal yang bisa terjadi di mana-mana untuk mengeluarkan gagasan dan pendapat di muka umum.
Namun, tukasnya, hal yang terjadi di Desa Suak Pante Breuh tersebut sangat disesali, terlebih pada saat itu ada pihak unsur Muspika Samatiga di lokasi.
“Sangat kita sayangkan karena yang dipolisikan adalah warga sendiri oleh seorang pemimpin di gampong setempat,” ungkap Hamdani, Ketua YARA Aceh Barat kepada Serambinews.com, Selasa (22/9/2020).
Lebih mirisnya lagi, ungkapnya, informasi yang diterima dia, laporan tersebut berawal dari aksi protes dana BLT di tengah pandemi Covid-19.
“Seharusnya hal seperti ini tidak perlu sampai ke ranah hukum, apalagi sampai ditetapkan sebagai tersangka,” paparnya.
Apalagi, terang dia, warga mempertanyakan terkait BLT tersebut di forum resmi yang juga dihadiri oleh unsur muspika setempat.
“Jika perasaan ini terus berlanjut, ke depannya kita khawatir tidak akan ada lagi warga yang menyampaikan pendapatnya atau mempertanyakan kebijakan keuchik, baik terkait anggaran di desa maupun hal lainnya,” ulas dia.
“Demokrasi mulai terancam jika seperti ini. Belum lagi gejolak lainnya di gampong tersebut seperti efek sosial lainnya,” ulas Hamdani.
YARA berharap, persoalan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan yakni secara adat di gampong tersebut.
“Jika persoalan ini berlanjut ke meja hijau, maka penegak hukum juga harus mengusut tuntas persoalan yang terjadi di gampong tersebut,” tegasnya.
“Kami dari YARA juga akan mengawasi kasus ini. Kita akan melakukan investigasi terkait dugaan-dugaan lainnya di Gampong Suak Pante Breuh,” urai dia.
“Tidak menutup kemungkinan jika ada pelanggaran akan kita laporkan juga baik ke pihak pihak kepolisian maupun kejaksaan,” tukas Hamdani.
Dia juga berharap supaya pemerintah harus turun tangan menyelesaikan persoalan ini. “Seharusnya malu jika persoalan seperti ini terjadi. Kita juga mendesak Inspektorat untuk turun melakukan audit dana desa di Gampong Suak Pante Breuh,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Rusdi N (35), warga Desa Suak Pante Breuh, Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat dilaporkan oleh keuchik setempat ke polisi karena dinilai telah mencemarkan nama baik keuchik dengan memprotes soal bantuan langsung tunai (BLT) di desa tersebut.
Protes BLT tersebut dilakukan dalam rapat umum yang dihadiri oleh unsur Muspika pada awal Juli 2020 lalu, dan Rusdi juga langsung dilaporkan keuchik usai pelaksanaan rapat umum pada saat itu.
Sementara Keuchik Suak Pante Breuh, Rahmat mengaku, pelaporan ini dipicu lantaran dia tidak terima dituduh telah menggelapkan dana BLT untuk 15 orang penerima.
Padahal, menurut pengakuan keuchik, BLT yang dibagikan pada tahap pertama tersebut hanya untuk 5 orang penerima saja, tidak lebih.
Sebelumnya, Rusdi bersama sejumlah warga juga melakukan aksi unjuk rasa dan pada rapat umum itu, ia yang mewakili masyarakat lainnya menanyakan kebenaran masalah 20 orang penerima BLT.
“Saya dalam dalam rapat umum yang dihadiri dari unsur Muspika seperti Ccamat, Kapolsek, dan Danramil, hanya menanyakan apakah benar bahwa penerima BLT tahap pertama bukan 5 orang akan tetapi ada 20 orang, dan 15 orang lagi ke mana,” kata Rusdi kepada Serambinews.com, Selasa (21/9/2020).
Dijelaskannya, bahwa pertanyaannya itu hanya sebatas mencari kebenaran informasi berapa sebenarnya penerima BLT.
Sebab, gara-gara ketidakjelasan jumlah penerima BLT, ucap Rusdi, membuat dia bersama warga lainnya sempat melakukan aksi demo karena penyaluran BLT di desanya tidak seperti desa lainnya.
“Aksi tersebut dilakukan guna memprotes kenapa Desa Suak Pante Breuh hanya 5 orang saja penerima BLT dan itu hanya untuk anak yatim saja, kini sangat berbeda dengan desa lainnya di Aceh Barat,” tukas dia.
Berawal dari itu, Rusdi pun dilaporkan oleh Keuchik Rahmat ke Polsek Samatiga untuk diproses hukum karena kechik merasa dituduh menggelapkan masalah BLT oleh warga tersebut.
Sementara itu, Keuchik Suak Pante Breuh, Rahmat menerangkan, ia melaporkan Rusdi N ke polisi lantaran dirinya dituduh telah menggelapkan bantuan BLT untuk 15 orang.
Padahal, sebut Rahmat, penerima BLT hanya ada 5 orang, bukan 20 orang seperti yang dituduhkan oleh warga yang melakukan demo.
“Jadi yang saya laporkan itu soal tuduhan menggelapkan BLT, bukan masalah mereka melakukan aksi demo masalah BLT. Karena saya difitnah di depan umum,” tandasnya.
“Warga tersebut menuduh saya telah menggelapkan dana BLT di depan umum, ini mencemarkan nama baik saya,” lanjut Rahmat.
Sementara itu, Kapolres Aceh Barat, AKBP Adrianto Argamuda, melalui Kapolsek Samatiga, Ipda Fachmi Suciandi yang dikonfirmasi Serambinews.com, Selasa (22/9/2020), terkait pelaporan tersebut, hingga sore belum tersambung.
Sehingga belum dapat diketahui secara resmi apakah warga tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka atau belum dalam kasus pelaporan oleh Keuchik Suak Pante Breuh, beberapa waktu yang lalu.
Sumber: Serambinews.com